informasi koperasi syariah 212

4 Macam Produk Pendanaan di Koperasi Syariah 212

  1. Simpanan pokokSimpanan pokok merupakan kontribusi al musahamah atau saham yang dimiliki oleh anggota di Koperasi Syariah 212 yang dibayarkan sekali oleh anggota, yakni sebesar Rp 212.000. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kecuali anggota berhenti menjadi anggota atau mengundurkan diri.
  2. Simpanan WajibSimpanan wajib merupakan kontribusi al musahamah atau saham yang dimiliki oleh anggota di Koperasi Syariah 212 yang dibayarkan sekali sebulan sebesar Rp 10.000 atau sekali setahun sebesar Rp 120.000 oleh anggota. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil kecuali anggota berhenti menjadi anggota atau mengundurkan diri.
  3. Tabungan Investasi/Simpanan SukarelaTabungan Investasi merupakan kontribusi dana dengan akad mudharabah mutlaqoh yang akan dikelola secara syariah oleh Koperasi Syariah 212Tabungan Investasi ini adalah suatu kekuatan koperasi yang sesungguhnya. Tabungan ini tidak ada batas maksimum berapa dana yang disimpan, karena semakin besar dana yang disimpan akan semakin baik. Untuk sementara akan dikembangkan beberapa tabungan investasi antara lain :
– Tabungan investasi untuk pengembangan waralaba dan jaringan ritel
– Tabungan investasi untuk pengembangan properti syariah
– Tabungan investasi untuk pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Seluruh tabungan investasi berjangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
  1. Wakaf Tunai ProduktifWakaf tunai produktif merupakan terobosan untuk mengoptimalkan potensi sosial ummat dalam bentuk wakaf tunai. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku wakaf tunai dapat dikelola oleh LKS seperti perbankan syariah, ataupun Koperasi yang telah mendapat izin dari departemen koperasi. Besar harapan dengan wakaf tunai produktif ini dapat dikembangkan kerja sama- kerja sama dengan lahan-lahan wakaf yang masih idle seperti lahan-lahan yang strategis di dekat pasar dapat dibangun ruko atau apartemen, karena dibangunnya ruko atau apartemen maka lahan tersebut dapat menjadi produktif dan hasil keuntungannya dapat dikembalikan kepada ummat sementara asetnya akan tetap menjadi aset wakaf.***

Sumber : web resmi koperasi syariah 212 


Tag : Produk
Back To Top